PERSIAPAN CPD ONLINE PARI dan APLIKASI STR ONLINE Versi 2.0



Alhamdulillah Puji Syukur selalu kepada Allah SWT atas limpahan karunia kepada kita semua sehingga PP PARI sukses menyelenggarakan kegiatan Workshop / Pelatihan secara nasional berkenaan dengan Aplikasi STR Online versi 2.0 dan CPD Online PP PARI yang berlangsung selama 1 (satu) hari pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 dengan dihadiri oleh Ketua Umum PP PARI (H. Sugianto, Spd.M.App.Sc.(MRI)), Narasumber-narasumber terkait, dan para Ketua Pengda serta peserta dari seluruh provinsi seindonesia yang berkumpul untuk mengikuti acara tersebut.
Adapun wakil dari Pengda PARI Bengkulu sebanyak 2 (dua) orang yaitu Mindani, Dipl.Rad (Ketua Pengda) & Kokoh Indratama, AMd.Rad (Ka. Bidang Humas & Teknologi Informasi Pengda)

Selama berlangsungnya kegiatan acara terlihat para peserta antusias & hikmat mengikuti sedikit demi sedikit materi yang dipaparkan oleh para narasumber hingga berakhirnya kegiatan.


Di Tahun baru 2019 ini, MTKI telah meluncurkan sistem registrasi yang barunya yaitu versi 2.0 yang diberlakukan kemarin tanggal 2 Januari 2019. Adapun sistem yang baru ini sebenarnya tidak jauh berbeda untuk sistem yang lama untuk proses pembuatan STR yang baru ataupun Perpanjang STR yang lama. Namun bedanya yaitu sistem yang baru menampilkan link website yang terbaru yaitu ktki.kemkes.go.id .


Kemudian untuk cara dan alur registrasiya tidak jauh berbeda dengan yang lama yaitu dengan cara melakukan request pin dan melakukan registrasi


Adapun Pengumuman Perubahan Mekanisme Permohonan STR yang dikeluarkan oleh MTKI yaitu sebagai berikut :
  1. MTKI menutup sementara permohonan STR, baik secara online melalui Aplikasi STR Online (tenaga kesehatan > DIII) maupun offline (tenaga kesehatan < DIII) mulai tanggal 28 Desember 2018.
  2. Rekening PNBP di Bank BRI No. BPn.182 0193.01001868.30.7 an. Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan untuk pembayaran penerbitan STR akan ditutup secara permanen mulai tanggal 21 Desember 2018. 
  3. Permohonan STR akan dibuka kembali oleh MTKI pada tanggal 2 Januari 2019 dengan mekanisme baru :
    1. Seluruh permohonan STR, baik untuk tenaga kesehatan > DIII maupun < DIII akan dilakukan melalui Aplikasi STR Online versi 2.0 dengan alamat ktki.kemkes.go.id.
    2. Seluruh berkas persyaratan permohonan STR diunggah/upload melalui Aplikasi STR Online versi 2.0.
    3. Pembayaran untuk permohonan STR dilakukan setelah mendapatkan kode billing SIMPONI di Aplikasi STR Online versi 2.0.
    4. STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0.
    5. Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.
Pengumuman perubahan alur mekanisme peermohonan STR Tahun 2019 / 2020
Pengumuman perubahan alur mekanisme peermohonan STR Tahun 2019 / 2020


Kemudian alur pendaftarannya secara ringkas yaitu :
  1. Tenaga Kesehatan Pengusul STR
  2. Registrasi ke Aplikasi STR Online versi 2.0
  3. ktki.kemkes.go.id
  4. Cross Check No Induk Kependudukan (NIK)
    1. Registrasi Baru
    2. Registrasi Ulang

Untuk Registrasi Baru yaitu :
Registrasi Baru
  1. Cross Check Data Pendidikan
  2. Upload Berkas Persyaratan1)
  3. Validasi oleh MTKI / KTKI
  4. Penerbitan Kode Billing dr SIMPONI
  5. Pemohon STR Membayar Melalui Bank/ATM Sesuai Kode Billing 
  6. Persetujuan Pencetakan oleh MTKI/KTKI
  7. Proses Pencetakan, TTD, dan Pengarsipan STR
  8. Packing dan Pengiriman STR ke Kantor POS Kecamatan
  9. Pemohon Mengambil STR ke Kantor POS Kecamatan

Sedangkan untuk perpanjang STR/ Naik Level/ Registrasi Ulang yaitu :
Registrasi Ulang
  1. Cross Check Capaian SKP
  2. Upload Berkas Persyaratan2)
  3. Validasi oleh MTKI / KTKI
  4. Penerbitan Kode Billing dr SIMPONI
  5. Pemohon STR Membayar Melalui Bank/ATM Sesuai Kode Billing 
  6. Persetujuan Pencetakan oleh MTKI/KTKI
  7. Proses Pencetakan, TTD, dan Pengarsipan STR
  8. Packing dan Pengiriman STR ke Kantor POS Kecamatan
  9. Pemohon Mengambil STR ke Kantor POS Kecamatan



CPD  Online PARI
1. Mengenal apa itu CPD

  • Continuring Professional Development (CPD) adalah Proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai Ahli Radiografer, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang diterapkan.
Menurut PP PARI sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Humas, Sistem Informasi & IT Ahmad Hariri, ST, MM , Bahwa sistem CPD Online segera akan diterapkan dalam waktu dekat di tahun 2019 ini, akan di perkirakan setelah Rakernas yang akan berlangsung di Medan, Sumatera Utara pada bulan April 2019. PP PARI juga mengharapkan agar setiap Pengda dapat mempersiapkan segala bentuk yang akan menjadi kebijakan sistem CPD Online dan diharapkan seluruh anggota di daerah memiliki akun CPD Online PARI yang nantinya dapat diakses melalui http://pari.cpdnakes.org nanti ketika PP PARI mengumumkan Launching untuk CPD Online. *(19/01/2019)




Bagan hubungan kontekstual berbagai aspek dalam CPD



2. Manfaat CPD Online
  • Mempermudah Integrasi Sistem Informasi Portofolio (kumpulan dokumen seseorang, kelompok, organisasi) CPD yang berada di dalam ranah OP (Organisasi Profesi) dengan sistem informasi registrasi yang berada dalam ranah MTKI agar dapat tercapai percepatan proses permohonan STR Online
  • Meningkatkan efektifitas monitoring maupun evaluasi kegiatan CPD oleh semua pemangku kepentingan sesuai tupoksi masing-masing.
Adapun manfaat lain bagi anggota adalah tidak adanya lagi pengisian self asesmen secara manual, semua kegiatan yang mempunyai unsur dalam pencapaian 25 SKP guna RE Registrasi di input melalui sistem CPD Online, hingga memudahkan para anggota Pengcap yang berada jauh dari Sekretariat Pengda PARI tidak perlu mengajukan dengan berkas secara manual lagi. Tentunya CPD sangatlah membantu dalam proses pengumpulan data pencapaian SKP anggota melalui Online dari Pengcap masing-masing, namun tetap dengan koordinasi kepada Pengda. Dikarenakan data pencapaian SKP nantinya akan diverifikasi oleh Pengda PARI hingga Ke PP PARI hingga terbitnya surat rekomendasi dari PP PARI untuk syarat perpanjangan STR Online dan Surat Rekomendasi tersebut dapat diprint oleh setiap anggota yang terverifikasi 25 SKP melalui akun CPD Online masing-masing anggota.

Dalam meningkatkan mutu, PP PARI banyak menawarkan kemudahan bagi setiap anggotanya di seluruh Indonesia untuk dapat selalu bersinergi antara Pencap, Pengda hingga Ke PP PARI. 
Semoga kita selalu dalam lindungan dan keridhoan Allah SWT agar PARI tetap jaya... dan Bersama, Sejahtera, Mendunia !!! ini selalu akan kita gemakan. 
*(KkhIndratama)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Peserta Seminar dan Musda PARI Pengda Bengkulu 12-13 Maret 2022

Daftar Peserta Pengabdian Masyarakat 28 Mei 2022